Tugas dan tanggung jawab ułama Bagian Anggaran & Akuntansi meliputi:
- Mengkoordinir penyusunan rencana anggaran, program kerja, inisiatif strategis, rincian biaya guna mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahunan yang terintegrasi dengan Laik di Kantor Wilayah;
- Memverifikasi usulan rencana anggaran dari unit kerja di Kantor Area dan Kantor Cabang guna memastikan tercapainya integrasi rencana anggaran di Kantor Wilayah;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan operasional bidang perencanaan anggaran di Kantor Wilayah mulai dari proses rencana anggaran, penyusunan anggaran, breakdown anggaran ke unit kerja terkecil, validasi/veriflkasi transaksi dan penyusunan laporan keuangan;
- Monitoring penggunaan anggaran biaya dan menyusun laporan atas penggunaan anggaran biaya di Kantor Wilayah, Kantor Areał dan Kantor Cabang;
- Memproses usulan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengelola implementasi operasional sistem akuntansi keuangan di Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan dan PSAK yang berlaku;
- Melakukan venflkasi dan validasi atas pembukuan transaksi buku besar baik di Kantor Wilayah, Kantor Area, dan Kantor Caban;
- Mengelola dan menyelesaikan pos-pos kredit (account receivable) dan pos debet (account payable) baik di Kantor Wilayah, Kantor Area, dan Kantor Cabang;
- Menyusun laporan-laporan akuntansi dan keuangan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugasnya baik yang bersifat laporan mandatory ataupun optional yang dibutuhkan stakeholder;
- Mengimplementasikan pengelolaan manajemen risiko pada unit kerjanya.
Requirements
Persyaratan Umum:
- Merupakan Karyawan Internal PT Pegadaian (Persero) yang telah berstatus sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Telah menduduki Corporate Title Junior Manager I (min. 1 tahun) atau Manager atau Senior Manager;
- Karyawan tidak sedang menjalani sanksi SP-II atau SP-III dan tidak sedang dalam skorsing karena dalam proses PHK;
- Karyawan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai Pelaku/Pelaku Pembantu kasus pelanggaran dengan ancaman sanksi SP-III/PHK atau diproses pihak berwajib sebagai tersangka/ terdakwa;
Persyaratan Khusus:
1. Karyawan memiliki kompetensi di bidang anggaran dan akuntansi.
Benefits
Sesuai dengan peraturan yang berlaku.