Tenaga Pendukung Transaksi Kas (Kasir) - Kantor Wilayah IX Jakarta 2
- Melaksanakan pekerjaan penerimaan, penghitungan dan pembayaran, serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP.
- Melakukan pencatatan, dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang / non tunai yang dikelolanya sesuai dengan SOP.
- Mengarsipkan dokumen dan bukti transaksi lainnya.
- Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Business Continuity Plan (BCP) sesuai kebijakan dari unit kerja terkait.
- Melakukan cross selling terhadap produk Pegadaian.
- Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Requirements
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun (pada 30 September 2020).
- Diutamakan belum menikah.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kasir minimal 1 (satu) tahun.
- Komunikatif (mampu berkomunikasi Bahasa Inggris minimal pasif).
- Dapat bekerja dalam team maupun bekerja mandiri, memiliki integritas yang baik dan teliti.
- Mampu mengoperasikan komputer menggunakan Microsoft Office.
- Berbadan sehat.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah IX Jakarta 2 sebagaimana pada tercantum pada poin 10.
- Diutamakan Putra/i daerah yang berasal dari Wilayah DKI Jakarta dan Tangerang dengan pembagian Area sebagai berikut :
- Area Cireundeu
- Area Kalideres
- Area Kebayoran Baru
- Area Tangerang
- Area Tanjung Priok
Persyaratan dokumen administrasi :
- Surat Lamaran
- Curriculum Vitae (CV)
- Copy Ijazah
- Copy KTP
- Foto 4x6 sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter atau RS Setempat (diserahkan pada saat kandidat dinyatakan lulus tahap interview)
- Copy Surat SKCK yang masih berlaku (surat kelakuan baik dari Kepolisian)
Benefits
- Jenjang Karir di perusahaan BUMN
- Gaji Pokok dan Tunjangan
- Asuransi Kesehatan dan BPJS
- Diklat kompetensi (Training)
As a state-owned enterprise, Pegadaian has a long history which began in the 18th century when Vereenigde Oost Indische Companies (VOC), established Bank Van Leening, a credit institution extending on pawning system. Then the Dutch government issued Staadsblad no 131 dated 12th March 1901 that principally govern that establishment of pawnshop was monopolized and only government runs such business. In accordance with this law, the first state pawn shop was established in Sukabumi (West Java) on 1st April 1901.Thus, each 1st April is the anniversary of Pegadaian. Now, Pegadaian has transformed as a business entity which not only gives loans based on pawn but also other profitable business Until the end of 2008 there are more than 2027 Pegadaian branches spread across the Indonesian archipelago. The logo of Pegadaian the scales of justice. Pegadaian's motto is 'overcoming problems without problems'. Many branches now offer an Islamic Sharia service where the administration fee is charged and a complex tariff formula used to avoid charges of usury. This service was introduced in 2003 and so far has attracted 760,000 customers. As a state-owned enterprise besides acting as business entity, Pegadaian also has an obligation to support government program in the effort to increase mid to low class society welfare through main activity of pawning credit distribution. Both activities make Pegadaian a unique business entity. Conventional model of Pegadaian has operated since 1901. The first branch office in Sukabumi, west Java. Until the December 2008 there is more than 1.901 branches.
- Founded
- Founded 1901
- Employees
- 201-500 employees
- Industry
- Diversified Financial Services